• DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN KUBU RAYA
  • Berlari Lebih Kencang, Berproses Lebih Cepat, Bertindak Lebih Nyata
  • dkpp@kuburayakab.go.id / dkppkkr@gmail.com
  • 0561-710500
  • RSS
  • Pencarian

Tupoksi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Tugas pokok fungsi dan struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya saat ini mengacu kepada Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya.

1.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

1.1. Kedudukan

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1.2. Tugas

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan pilihan dibidang pertanian.

1.3. Fungsi

  1. Penyusunan program kerja di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
  2. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
  3. Pelaksana Kebijakan dan penyelenggara urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
  4. Pelaksana administrasi dinas.
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
  6. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas.
  7. Pengorganisasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan dan pertanian.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

1.4. Susunan Organisasi

2.Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri dari:

  1. Kepala Dinas.
  2. Bidang Tanaman Pangan.
  3. Bidang Hortikultura.
  4. Bidang Ketahanan Pangan
  5. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  6. Bidang Penyuluhan.
  7. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
  8. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

2. Kepala Dinas.

Kepala Dinas adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Dinas berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan.

3.Sekretariat

3.1. Kedudukan

  1. Sekretariat bertugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun rencana kerja, pengendalian dan evaluasi, penyusunan laporan dan administrasi keuangan, penyelenggaraan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat, perlengkapan dan administrasi umum.
  2. Untuk menjalankan fungsinya maka Sekaratariat dibagi menjadi tiga sub bagian.
  3. Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan.
  4. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
  5. Sub Bagian Perlengkapan dan Umum.

3.2. Fungsi

  1. Penyelenggaraan perencanaan operasional, pengendalian, evaluasi, penyusunan program dan administrasi serta laporan keuangan.
  2. Pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian, pengembangan kepegawaian, organisasi, tatalaksana dan hukum.
  3. Pelaksanaan urusan perlengkapan, umum, perjalanan dinas dan kehumasan.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program kerja dinas.
  5. Pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan

4.1. Tugas

Kepala Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana kerja, penyusunan laporan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan dinas.

4.2. Fungsi

  1. Merencanakan dan menyusun program kegiatan di Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
  2. Melaksanakan kompilasi dan penyelarasan program kerja dinas;
  3. Pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja anggaran dinas;
  4. Pelaksanaan tatausaha keuangan dinas;
  5. Pengumpulan dan pengelolaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaaan program kerja dan keuangan dinas;
  6. Pengorganisasian kerja sesuai  tugas pokok  dan fungsi di Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
  7. Penyusunan dan pengelolaan bahan laporan pelaksanaan program kerja dan keuangan dinas; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

5.Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

5.1. Kedudukan

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas untuk mengumpul dan mengolah bahan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, organisasi, tatalaksana dan hukum serta menyiapkan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.

5.2. Fungsi

  1. Merencanakan dan menyusun program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  2. Pengelolaan ketatausahaan yang meliputi surat menyurat dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai internal dinas;
  4. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan dinas;
  5. Pelaksanaan urusan hukum;
  6. Penyiapan bahan laporan tindak lanjut pengawasan fungsional dan pengawasan melekat;
  7. Pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  8. Penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di Sub bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6.Sub Bagian Perlengkapan dan Umum

6.1. Kedudukan

Sub Bagian Perlengkapan dan Umum mempunyai tugas untuk mengumpul dan mengolah bahan administrasi umumnya, perlengkapan, perjalanan dinas dan urusan kehumasan.

6.2. Fungsi

  1. Merencanakan dan menyusun program  kegiatan di Sub Bagian Perlengkapan dan Umum;
  2. Pelaksanaan pengadaan, penyaluran, penyimpanan serta pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;
  3. Pengelolaan urusan protokol dan kehumasan;
  4. Pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di Sub Bagian Perlengkapan dan Umum; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas.

7.Bidang Tanaman Pangan

7.1. Kedudukan

  1. Bidang Pertanian Tanaman Pangan di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan dan Perlindungan Tanaman Pangan.
  2. Untuk menjalankan fungsinya maka bidang tanaman pangan dibagi menjadi tiga seksi.
  3. Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan.
  4. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan.
  5. Seksi Perlindungan Tanaman Pangan.

7.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Bidang Tanaman Pangan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Tanaman Pangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Tanaman Pangan;
  4. Penyusunan norma, standar,  sedur dan kriteria di Bidang Tanaman Pangan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Tanaman Pangan;
  6. Pelaksanaan administrasi di Bidang Tanaman Pangan;
  7. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Tanaman Pangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lai yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

8.Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan

8.1. Kedudukan

Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan,  analisis dan koordinasi di Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan.

8.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan;
  4. Pelaksanaan, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan;
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

9. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian

9.1. Kedudukan

Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan,  analisis dan koordinasi di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan.

9.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan;;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan;
  6. Pelaksanaan koordinasi perumusan dan harmonisasi standar, serta penerapan standar mutu di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tanaman Pangan;
  7. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di di Seksi Pengolahan dan  Pemasaran  Hasil  Pertanian Tanaman Pangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

10. Seksi Perlindungan Tanaman Pangan

10.1. Kedudukan

Seksi perlindungan tanaman pangan mempunyai tugas untuk mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan,  analisis dan koordinasi di Seksi Perlindungan Tanaman Pangan.

10.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Perlindungan Tanaman Pangan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Perlindungan Tanaman Pangan;
  3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Perlindungan Tanaman Pangan;
  5. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Perlindungan Tanaman Pangan;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Perlindungan Tanaman Pangan;
  7. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Perlindungan Tanaman Pangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

11. Bidang Hortikultura

11.1. Kedudukan

  1. Bidang Hortikultura di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi,  pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang Perbenihan dan Produksi Hortikultura, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura dan Perlindungan Hortikultura.
  2. Untuk menjalankan fungsinya maka bidang hortikultura dibagi menjadi tiga seksi.
  3. Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura
  4. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura
  5. Seksi Perlindungan Hortikultura

11.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Bidang Hortikultura;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Bidang Hortikultura;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Hortikultura;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Hortikultura;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Hortikultura;
  6. Pelaksanaan administrasi dan pengendalian di Bidang Hortikultura;
  7. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Hortikultura; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

12. Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura

12.1. Kedudukan

Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura.

12.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura;
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura;
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

13. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura

13.1. Kedudukan

Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura mempunyai tugas untuk mengumpulkan  dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura.

13.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura;
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura;
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Hortikultura
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

14. Seksi Perlindungan Hortikultura

14.1. Kedudukan

Seksi Perlindungan Hortikultura mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Perlindungan Hortikultura.

14.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Perlindungan Hortikultura;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Perlindungan Hortikultura;
  3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Perlindungan Hortikultura;
  5. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Perlindungan Hortikultura;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Perlindungan Hortikultura;
  7. Penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Seksi Perlindungan Hortikultura; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

15. Bidang Ketahanan Pangan

15.1. Kedudukan

Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan

15.2. Fungsi

Bidang Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan operasional program kerja di Bidang Ketahanan Pangan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Ketahanan Pangan;
  3. Pelaksanaan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan di Bidang Ketahanan Pangan;  
  4. Penganalisis dan menjamin ketersediaan, konsumsi dan pengelolaan kemandirian pangan;
  5. Penyelenggaraan evaluasi, pengelolaan distribusi pangan strategis serta merumuskan kebijakan teknis lintas daerah Kabupaten/Kota/Provinsi;
  6. Penyelenggaraan penanggulangan kerawanan dan pengembangan diversifikasi pangan dibidang Ketahanan Pangan;
  7. Penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di Bidang Ketahanan Pangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

16. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

16.1. Kedudukan

Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

16.2. Fungsi

Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  3. Pelaksanaan kegiatan, fasilitasi dan koordinasi di Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  4. Menyiapkan bahan analisis dan kajian ketersediaan pangan daerah;
  5. Melakukan penyiapan bahan pengkajian penyediaan infrastruktur pangan;
  6. Menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan neraca bahan makanan;
  7. Menyiapkan data dan informasi untuk penghitungan pola pangan harapan ketersediaan pangan;
  8. Menyiapkan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan nasional;
  10. Melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
  11. Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
  12. Pengorganisasian kerja sesuai dengan tugas dan fungsi di Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  13. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; dan
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  15. Seksi Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan

17.1. Kedudukan

Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan

17.2. Fungsi

Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
  3. Pelaksanaan kegiatan, fasilitasi dan koordinasi di Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
  4. Melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
  5. Melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
  6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
  7. Pengorganisasian kerja sesuai dengan tugas dan fungsi Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
  8. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

18. Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan

18.1. Kedudukan

Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

18.2. Fungsi

Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  3. Pelaksanaan kegiatan, fasilitasi dan koordinasi di Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  4. Melakukan penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal;
  5. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
  6. Melakukan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga;
  7. Melakukan penyiapan bahan kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
  8. Melakukan penyiapan bahan pengembangan pangan pokok lokal;
  9. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
  10. Melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
  11. Melakukan penyiapan bahan jejaring keamanan pangan daerah;
  12. Melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
  13. Pengorganisasian kerja sesuai dengan tugas dan fungsi Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  14. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

19. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

19.1. Kedudukan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan perbibitan, pakan dan produksi ternak, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) dan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan

19.2. Fungsi

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan operasional program kerja di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  3. Penyusunan kebijakan di bidang perbenihan/perbibitan,pakan, produksi ternak, dan kesehatan hewan, serta kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet), pengolahan, pemasaran hasil Peternakan;
  4. Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  5. Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak,dan hijauan makanan ternak;
  6. Bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
  7. Pengendalian, pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit hewan;
  8. Penjaminan kesehatan masyarakat veteriner melalui hygiene dan sanitasi, penjaminan produk asal hewan serta pengendalian, penanggulangan zoonosis;
  9. Pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  10. Bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaraan hasil peternakan;
  11. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  12. Penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

20. Seksi Perbibitan, Pakan dan Produksi Ternak

20.1. Kedudukan

Seksi Perbibitan, Pakan dan Produksi Ternak mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di seksi Perbibitan, Pakan dan Produksi Ternak

20.2. Fungsi

Seksi Perbibitan, Pakan dan Produksi Ternak mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan Seksi Perbibitan, Pakan dan Produksi Ternak;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Perbibitan, Pakan dan Produksi Ternak;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan benih/bibit, pakan dan produksi di Bidang Peternakan dan kesehatan hewan;
  4. Melakukan penyiapan bahan penyediaan dan peredaran bibit, pakan, hijauan makanan ternak;
  5. Melakukan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran pakan, bibit/benih, hijauan makanan ternak;
  6. Melakukan penyiapan bahan pengawasan bibit/benih, pakan, hijauan makanan ternak;
  7. Melakukan penyiapan bahan pengujian mutu benih/bibit pakan ternak;
  8. Melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetika hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
  9. Bimbingan peningkatan produksi ternak;
  10. Melakukan penyiapan bahan pemberdayaan dan pembinaan kelompok peternak;
  11. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi, koordinasi di Seksi Perbibitan, Pakan dan Produksi Ternak;
  12. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perbibitan, Pakan dan Produksi Ternak; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

21. Seksi Kesehatan Hewan

21.1. Kedudukan

Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di seksi Kesehatan Hewan

21.2. Fungsi

Seksi Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan Seksi Kesehatan Hewan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Kesehatan Hewan;
  3. Melakukan penyiapan bahan pengawasan mutu obat hewan;
  4. Melakukan penyiapan bahan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
  5. Melakukan penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
  6. Melakukan penyiapan bahan penanggulangan, penutupan/pembukaan wilayah dan wabah penyakit hewan menular;
  7. Melakukan penyiapan bahan pengamatan penyakit hewan, pemetaan penyakit hewan, status situasi penyakit hewan;
  8. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis kesehatan hewan;
  9. Melakukan penyiapan bahan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan zoonosis;
  10. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi, koordinasi di seksi kesehatan hewan;
  11. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi Kesehatan Hewan; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

22. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Pemasaran Hasil Ternak

22.1. Kedudukan

Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Pemasaran Hasil Ternak mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Pemasaran Hasil Ternak

22.2. Fungsi

Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Pemasaran Hasil Ternak mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Pemasaran Hasil Peternakan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Pemasaran Hasil Peternakan;
  3. Melakukan penjaminan hygiene sanitasi pada produk asal hewan melalui penerapan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan, sertifikasi nomor control veteriner;
  4. Melakukan penjaminan produk hewan melalui pengaturan peredaran produk hewan dan pengawasan unit usaha produk hewan ;
  5. Melakukan bahan penyiapan pengendalian dan penanggulangan zoonosis;
  6. Melakukan penyiapan bahan penyelenggaran kesejahteraan hewan dengan prinsip kebebasan hewan dalam hal penangkapan/penanganan, penempatan/pengandangan,pemeliharaan/perawatan/penitipan, pengangkutan serta penggunaan/pemanfaatan hewan.
  7. Melakukan fasilitasi promosi, pengolahan dan pemasaran produk hasil peternakan;
  8. Melakukan Penyiapan bahan bimbingan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan pengolahan pemasaran hasil peternakan;
  9. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi, dan koordinasi di seksi kesehatan masyarakat veteriner dan pengolahan pemasaran hasil peternakan;
  10. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Pemasaran Hasil peternakan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

23. Bidang Penyuluhan

23.1. Kedudukan

  1. Bidang Penyuluhan di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi,  pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang Program dan Evaluasi, Penyelenggaraan Penyuluhan, Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh.
  2. Untuk menjalankan tugasnya maka bidang penyuluhan dibagi menjadi tiga seksi
  3. Seksi Program dan Evaluasi.
  4. Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan.
  5. Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh.

23.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Bidang Penyuluhan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penyuluhan;
  3. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sumber daya pertanian;
  4. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Penyuluhan;
  6. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Penyuluhan;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Penyuluhan;
  8. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan penyuluh pertanian;
  9. Pelaksanaan administrasi dan pengendalian sumber daya pertanian di Bidang Penyuluhan;
  10. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Penyuluhan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

24. Seksi Program dan Evaluasi

24.1. Kedudukan

Seksi Progam dan Evaluasi mempunyai tugas untuk mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Program dan Evaluasi.

24.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Program dan Evaluasi;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Program dan Evaluasi;
  3. Pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan pengkajian data di Seksi Program dan Evaluasi;
  4. Pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik dan urusan perpustakaan di Seksi Program dan Evaluasi;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Program dan Evaluasi;
  6. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Program dan Evaluasi;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Program dan Evaluasi;
  8. Penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Seksi Program dan Evaluasi; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

25. Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan

25.1. Kedudukan

Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan mempunyai tugas untuk mengumpulkan  dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan

25.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan;
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan;
  6. Penyusunan informasi dan materi penyuluhan pertanian;
  7. Pemberdayaan kelembagaan pertanian;
  8. Pelaksanaan pengkajian sumber daya pertanian;
  9. Penyelenggaraan pendidikan pertanian, pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian;
  10. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

26. Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh

26.1. Kedudukan

Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh.

26.2. Fungsi Seksi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh;
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh;
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluh; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

27. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian

27.1. Kedudukan

  1. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi,  pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang Perluasan, Perlindungan Lahan dan Irigasi, Pupuk, Pestisida dan Pembiayaan Pertanian, Alat dan Mesin Pertanian.
  2. Untuk menjalankan tugasnya maka bidang penyuluhan dibagi menjadi tiga seksi.
  3. Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan.
  4. Seksi Pupuk, Pestisida dan Pembiayaan Pertanian.
  5. Seksi Alat dan Mesin Pertanian.

27.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian;
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

28. Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan

28.1. Kedudukan

Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan mempunyai tugas untuk mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan.

28.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan;
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan;
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

29. Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan.

29.1. Kedudukan

Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan mempunyai tugas untuk mengumpulkan  dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan.

29.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

30. Seksi Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida

30.1. Kedudukan

Seksi Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida mempunyai tugas untuk mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Seksi Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida.

30.2. Fungsi

  1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di Seksi Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida (PUPES);
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Alat Mesin Pertanian,Pupuk dan Pestisida (PUPES);
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Alat Mesin Pertanian,Pupuk dan Pestisida (PUPES);
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Seksi Alat Mesin Pertanian,Pupuk dan Pestisida (PUPES);
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Seksi Alat Mesin Pertanian,Pupuk dan Pestisida (PUPES);
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Alat Mesin Pertanian,Pupuk dan Pestisida (PUPES);
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

31. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
  2. Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis dinas yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa wilayah Kecamatan.

32. Jabatan Fungsional

Kelompok  Jabatan Fungsional terdiri  dari  sejumlah Pegawai ASN dalam jenjang jabatan fungsional tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dikoordinir oleh pejabat fungsional senior yang berada dibawah dan bertanggung jawab  langsung  kepada  Kepala Dinas. Jenis jabatan fungsional dan jumlah pemegang jabatan fungsional ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan melalui analisis jabatan.

 

Komentar

Poto Plt. Kadis mau di ganti

Mohon data Terbentuk nya OPD DKPP KKR ini aturan Perbub, Perda Nomor Berapa dan Tahun Berapa, Mohon Kira nya dapat dimasukkan sebagai Informasi Terima Kasih

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Pegawai

Masih dalam tahap pengumpulan data

20/06/2021 22:18 - Oleh admin - Dilihat 1593 kali
Standar Pelayanan Publik

15/06/2021 13:20 - Oleh Administrator - Dilihat 1161 kali
Alur Pelayanan

15/06/2021 13:19 - Oleh Administrator - Dilihat 920 kali
Alur Pengaduan

15/06/2021 13:19 - Oleh Administrator - Dilihat 619 kali
Maklumat Pelayanan

 

15/06/2021 13:18 - Oleh Administrator - Dilihat 1060 kali